PR BANDUNGRAYA - Polisi kini telah menetapkan RS yang merupakan guru ngaji di Garut sebagai tersangka terkait dugaan kasus asusila.
Dugaan kasus asusila ini muncul setelah adanya laporan dari keluarga korban.
Kemudian keluarga korban dan warga lainnya pergi ke rumah RS tersangka dugaan kasus asusila tersebut.
Namun setelah tiba di lokasi, warga tidak menemukan keberadaan RS di rumahnya.
Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Tersiar Kabar Muhammadiyah Larang Masyarakat Non-Islam Terima Vaksin Covid-19
Dilaporkan bahwa tersangka RS melakukan pencabulan kepada sejumlah murid yang masih berumur 17 tahun.
Diketahui aksi pencabulan itu terjadi di rumah tersangka RS di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat juga mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap guru ngaji tersebut.