PR BANDUNGRAYA - Kasus prostitusi online kini masih saja terjadi di Indonesia.
Belum lama ini, polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online di apartemen yang berlokasi di wilayah Bogor.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang transaksi, jejak digital hingga minuman beralkohol.
Dalam praktik prostitusi online ini, diketahui ada seorang muncikari yang masih berusia 17 tahun.
Baca Juga: Diharapkan Bisa Menarik Perhatian Wisatawan Asing, Ombudsman Minta TMII Dikelola secara Profesional
Baca Juga: Tips Puasa Hari Pertama agar Tetap Sehat dan Bugar, Nomor 3 Harus Dihindari
Tak hanya itu, polisi juga meringkus seorang pria berusia 20 tahun yang merupakan penyedia kamar.
“Kami kembali mengungkap tindak pidana perdagangan orang yang kali ini terjadi di kota Bogor dengan TKP di sebuah apartemen lantai 12. Ada dua orang yang diamankan yakni mucikari dan penyedia kamarnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Dhoni Ermawan.
Dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Dhoni mengatakan kedua tersangka sudah menjalani praktik prostitusi online ini selama kurang lebih dua bulan.