Ini Jumlah Besaran UMP Jawa Barat 2022 Lengkap dengan Cara Perhitungannya

- 21 November 2021, 15:37 WIB
Ini Jumlah Besaran UMP Jawa Barat 2022 Lengkap dengan Cara Perhitungannya
Ini Jumlah Besaran UMP Jawa Barat 2022 Lengkap dengan Cara Perhitungannya /Unsplash/Nick Pampoukidis

BANDUNGRAYA.ID - Berikut ini jumlah besaran UMP Jawa Barat 2022 lengkap dengan cara perhitungannya. 

Sekretaris Daerah Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2022.

Sekda mengumumkan bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi menetapkan nilai UMP Jawa Barat Tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31.

Baca Juga: Berikut 5 Provinsi yang Menaikan UMP tahun 2021, Jakarta Naik, Jawa Barat?

Nilai UMP Jabar Tahun 2022 tersebut naik sebesar Rp31.135,95 atau 1,72 persen dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan Struktur Skala Upah yang harus ditetapkan di dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang hasil negosiasi dan kesepakatan antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja/ Serikat pekerja.

PP dan PKB ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari pemerintah.

Baca Juga: Masih Banyak Perusahaan Raup Untung di Tengah Pandemi, DPR Singgung Menaker Tak Adil Soal UMP 2021

Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x