Mau Honor Jutaan Rupiah? Yuk Daftar Jadi Pendamping Lokal Desa, Tinggal 2 Hari Lagi

- 22 November 2021, 11:00 WIB
Mau Honor Jutaan Rupih? Yuk Daftar Jadi Pendamping Lokal Desa, Tinggal 2 Hari Lagi
Mau Honor Jutaan Rupih? Yuk Daftar Jadi Pendamping Lokal Desa, Tinggal 2 Hari Lagi /Tangkap layar/rekrutmenpld.kemendesa.go.id


BANDUNGRAYA.COM - Mau honor jutaan rupiah? yuk bisa daftar sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di link yang tersedia di akhir artikel.

Pendaftaran Pendamping Lokal Desa ini dilaksanakan sejak Sabtu 20 November 2021 dan akan ditutup pada Rabu 24 November 2021 mendatang.

Pendaftar yang lolos akan diminta untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya serta akan mendapatkan honorarium atau honor jutaan rupiah sesuai dengan tempatnya bertugas.

Baca Juga: Cara Daftar Pendamping Lokal Desa: Bisa Dapat Honor Jutaan Rupiah Loh! 

"Dalam rangka pengisian kekosongan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2021, maka akan dilaksanakan rekrutmen terbuka Tenaga Pendamping Profesional, khususnya pada posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan," sebagaimana dilansir dari pengumuman pendaftaran Pendamping Lokal Desa Kemendesa.

Ketentuan pengisian/rekrutmen merujuk pada Lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 40 tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa Bab IV Huruf C nomor 2 tentang Rekrutmen Baru.

Adapun syarat pendaftaran Pendamping Lokal Desa antara lain:

1. Pendidikan minimal SLTA atau Sederajat;
2. Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan
masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat
Desa (KPMD);

Baca Juga: Anda Nasabah BNI, BRI, Mandiri BTN dan BSI? Selamat, BLT BSU Subsidi Gaji Cair
4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan
Power Point) dan penggunaan internet;
5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
7. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima)
tahun pada saat mendaftar.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Kemendesa PDTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x