BANDUNGRAYA.ID - Ketua DPD Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Jawa Barat, Ajat Sudrajat mengaku kecewa dan menolak dengan penetapan UMP Jabar 2022.
Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp1.841.487,31.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Jabar 2022 naik 1,72 persen dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: UMP Jakarta 2022 Naik, Sekarang Segini Jumlahnya
Baca Juga: Ini Jumlah Besaran UMP Jawa Barat 2022 Lengkap dengan Cara Perhitungannya
"Kami menyampaikan rasa kekecewaan kami buruh di Jawa Barat atas dikeluarkannya surat keputusan tentang upah minimum provinsi yang jauh dari harapan kami bersama," kata Ajat saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel.
Kata Ajat, Gubernur menetapkan kenaikan UMP Jabar ini berdasarkan aturan pada PP 36 nomor 2021 tentang pengupahan yang menyebabkan kenaikannya tidak begitu besar.
Tak hanya itu, Ajat menyampaikan, pihaknya menolak penetapan UMP di Jawa Barat.
Baca Juga: Erick Thohir Kaget Toilet di SPBU Pertamina Bayar, Langsung Minta Direksi Gratiskan!