Cegah Penyebaran Corona dari Wisatawan, Pantai Sayang Heulang Garut Ditutup Sementara

- 25 Mei 2020, 20:40 WIB
PANTAI Sayang Heulang di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditutup untuk umum demi meminimalisasi penyebaaran virus corona saat libur Lebaran 1441 H.* ANTARA
PANTAI Sayang Heulang di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditutup untuk umum demi meminimalisasi penyebaaran virus corona saat libur Lebaran 1441 H.* ANTARA /

PIKIRAN RAKYAT - Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah tiba, setelah kumpul bersama dengan keluarga, biasanya objek wisata menjadi sasaran selanjutnya.

Kendati pandemi Virus Corona atau COVID-19 masih mengintai diam-diam, sebagian kecil masyarakat kadang masih saja nekat pergi ke luar rumah.

Terlebih jika akses tempat umum di buka, seperti pusat perbelanjaan yang baru-baru ini jadi klaster baru penyebaran virus di sejumlah wilayah.

Baca Juga: Soal Polisi Pelanggar PSBB Tak Pakai Masker, Kapolda Jabar Putuskan Mutasi Oknum sebagai Hukuman

Demi mencegah hal yang tak diinginkan, terlebih setelah tiga bulan sejak Indonesia mengonfirmasi kasus pertamanya dari dua orang menjadi 22.000 orang, Kabupaten Garut, Jawa Barat memutuskan menutup objek wisata saat libur Lebaran.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, objek wisata Pantai Sayang Heulang di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditutup untuk umum dan dijaga oleh sejumlah petugas dan pegiat wisata untuk mencegah kedatangan wisatawan.

"Wisatawan apalagi dari luar daerah sementara waktu tidak diperkenankan berwisata di Pantai Sayang Heulang," kata Camat Pameungpeuk, Jeje Zaenudin di Garut pada Senin 25 Mei 2020.

Baca Juga: Tiga Bulan Ditutup Karena Corona, 5 Kapal Wisata di Labuan Bajo Tenggelam Tak Terurus

Menurutnya, di momen libur hari raya Lebaran wisatawan lokal maupun luar kota akan berbondong-bondong datang untuk menikmati keindahan pantai selatan di Garut, termasuk Pantai Sayang Heulang.

Sayangnya, kondisi Lebaran tahun ini berbeda, sebab pandemi virus corona masih mengintai dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x