Tak Ada New Normal, Ridwan Kamil Tegaskan 12 Wilayah di Jabar Akan Perpanjang PSBB

- 29 Mei 2020, 20:15 WIB
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil menggelar konferensi pers terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat 29 Mei 2020.
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil menggelar konferensi pers terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat 29 Mei 2020. /Dok. Humas Pemprov Jabar/

PIKIRAN RAKYAT - Adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal yang gencar disosialisasikan Pemerintah nyatanya hanya akan diwujudkan di wilayah-wilayah tertentu yang dianggap telah berhasil melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Jawa Barat, sebagai salah satu wilayah dengan kasus virus corona terbanyak di Indonesia juga tidak akan menerapkan kebijakan new normal di wilayah yang masih berada di zona kuning dan zona merah.

Dalam Jumpa pers di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, pada Jumat 29 Mei 2020, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah membuat keputusan terkait wilayah di Jawa Barat yang boleh melakukan new normal dan masih menjalankan PSBB.

Baca Juga: Kasus Kematian Corona Lampaui Tiongkok, India Kelabakan Rumah Sakit Tak Sanggup Lagi Tampung Pasien

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Galamedianews, hanya ada 15 kabupaten dan kota yang diizinkan untuk melaksanakan fase new normal dalam rangka meminimalisasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

15 wilayah yang diizinkan melaksanakan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) adalah Kab. Ciamis, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Kota dan Kabupaten Cirebon, Kab. Garut, Kab. Cianjur, Kab. Kuningan, Kab. Pangandaran, Kab. Sumedang, Kota Banjar, Kota Sukabumi, Kab. Bandung Barat, Kab. Purwakarta, dan Kab. Majalengka.

Sementara itu, 12 kabupaten dan kota lain di Jawa Barat dianggap masih rawan menyebarkan virus corona, sehingga kebijakan PSBB akan diperpanjang hingga 12 Juni 2020 mendatang.

Baca Juga: Awasi Penyaluran Dana Bansos COVID-19, KPK Luncurkan Aplikasi 'JAGA Bansos'

12 wilayah yang masih melaksanakan PSBB adalah, Kab. Bandung, Kota Bandung, Kabupaten dan Kota Bogor, Kab. Sukabumi, Kab. Indramayu, Kab. Karawang, Kab. Subang, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, dan Kota Depok. 

Khusus untuk wilayah Bodebek (Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi) PSBB hanya dilaksanakan hingga 4 Juni 2020, sebab wilayah tersebut mengikuti masa PSBB terakhir DKI Jakarta yakni pada 4 Juni.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x