Angka Reproduksi Covid-19 di Bawah Satu, Ridwan Kamil Putuskan Jabar Tak Perpanjang PSBB Provinsi

- 26 Juni 2020, 14:54 WIB
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil tidak akan perpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi.*
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil tidak akan perpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi.* //DOK. HUMAS PEMPROV JABAR

PR BANDUNGRAYA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat yang berakhir Hari ini, Jumat 26 Juni 2020 tidak akan diperpanjang lagi sebagaimana sebelumnya.

Hal ini sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang mengizinkan semua wilayah di Jawa Barat menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB).

"Jadi, mulai hari ini (Jumat 26 Juni 2020) tidak ada lagi PSBB Tingkat Provinsi Jabar. Sudah kami putuskan semuanya 100 persen melakukan AKB atau adaptasi kebiasaan baru," kata Ridwan Kamil usai meninjau pelaksanaan tes masif COVID-19 bersama Badan Intelijen Negara (BIN) di Gedung Sate Bandung, Jumat 26 Juni 2020 sebagaimana dilaporkan Antara.

Baca Juga: BLACKPINK Ungkap Perasaannya Usai Kolaborasi Bersama Lady Gaga, Jennie: Sangat Mustahil

Saat ini, Ridwan Kamil akan fokus menjaga Jabar dari Covid-19 dengan tes masif di kawasan yang rawan menyebarkan virus corona.

"Pemprov Jabar akan fokus pada pengetesan masif di wilayah yang potensinya tinggi dalam penyebaran virus seperti pasar tradisional, tempat wisata, rumah ibadah, dan tempat transit pergerakan orang seperti terminal, stasiun, dan bandara," katanya.

Di luar itu, lanjutnya, kebijakan strategis lainnya akan diserahkan kepada pemerintah kota/kabupaten.

Baca Juga: Ditegur Karena Tak Pakai Masker dalam Kereta, Wanita 40 Tahun Mengamuk hingga Diamankan Polisi

Alasan tidak diperpanjangnya PSBB adalah angka reproduksi Covid-19 Jabar yang sudah di bawah satu selama enam minggu terakhir.

Menurut dia, dalam standar World Health Organization (WHO), angka satu itu bisa dianggap terkendali dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 berada pada angka 27 persen.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x