“Memang dari awal kita sudah melakukan imbauan-imbauan kepada yang bersangkutan bersama gugus tugas sudah memberikan surat juga bawa menolak diadakannya hiburan dalam acara khitanan. Kita pun kecewa dengan adanya ini,” kata dia.
Baca Juga: Bintang FTV, Ridho Ilahi Diamankan Polisi Atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Sementara itu, terkait dikeluarkannya Maklumat Kapolri yang berisi pencabutan larangan kerumunan, AKBP Roland meluruskan bahwa adanya maklumat bukan berarti masyarakat bisa menggelar acara yang mengundang massa.
Ada aturan lebih lanjut di dalamnya, kata AKBP Roland, seperti wajib menerapkan protokol kesehatan, juga kerumunan digelar di lokasi dengan tingkat resiko penyebaran Covid-19 yang telah ditentukan.
“Maksudnya pencabutan itu, bukan serta merta menjadikan kegiatan bebas keramaian bebas bukan seperti itu,” kata AKBP Roland.
Baca Juga: Pakar Politik Sebut Jokowi Beri Kesempatan 10 Hari pada Para Menteri untuk Perbaiki Kinerja
“Karena ada perintah lanjutan dari Kapolri protokol kesehatan itu wajib dijalankan terutama bagi daerah yang memang penyebaran Covid-19 masih tinggi terutama zona merah kuning,” tutur dia.
Maklumat menjelaskan ada spesifikasi tempat-tempat atau bidang tertentu yang mulai bisa melakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB).***