Ojol di Bogor Boleh Kembali Angkut Penumpang, Berikut Protokol Kesehatan yang Wajib Diterapkan

- 3 Juli 2020, 15:29 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol).*
Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol).* //ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA

PR BANDUNGRAYA - Seiring dengan diterapkannya fase pra adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Bogor, Pemerintah mengizinkan ojek online (ojol) kembali membawa penumpang setelah sebelumnya hanya diizinkan mengantar barang dan makanan saja saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2020 dan izin resmi dari Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pada Kamis 2 Juli 2020.

Namun demikian, ada syarat dan protokol kesehatan tertentu yang wajib diterapkan oleh pihak ojol maupun penumpang itu sendiri. Bukan hanya itu, oerasional ojek online juga dibatasi, mulai pukul 4:00 WIB hingga pukul 24:00 WIB.

Baca Juga: Mengambil Foto hingga Menguntit ke Hotel, Cerita Sasaeng Jungkook BTS yang Kini Sedang Diterapi

Protokol kesehatan yang diberlakukan kepada driver ojek online adalah, memakai masker, memakai sarung tangan, rajin mencuci tangan menggunakan sabun, sertanya menyediakan pembatas antara driver dan penumpang.

"Pembatas itu terbuat dari bahan mika atau plastik. Karena kondisi jok sepeda motor yang tidak terlalu panjang, sehingga pembatas itu ditempelkan dipunggung driver seperti membawa ransel," kata Wali Kota Bogor Bima Arya sebagaimana dilaporkan Antara.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin yang juga menjabat sebagai ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menyarankan agar penumpang ojek membawa helm sendiri sebagai antisipasi dini penularan Covid-19.

Baca Juga: Kembali Tuai Kritikan, Skenario 'It's Okay to Not Be Okay' Dituding Plagiat Mendiang Jonghyun SHINee

Manurut Ade Yasin, saat ini Kabupaten Bogor masih berada di level tiga atau zona kuning penularan Covid-19. Angka rata-rata penularan (Rt) sudah menurun dari di atas 1, menjadi 0,66, sehingga diperbolehkan melonggarkan sejumlah sektor bisnis pada perpanjangan PSBB tahap enam ini.

Sebelumnya Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari setelah berakhirnya PSBB tahap lima pada 2 Juli 2020.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x