Bisa Dipenjara! Hukum Menyebarkan Foto dan Video Aksi Bom Bunuh Diri di Astana Anyar Bandung Hari Ini

- 7 Desember 2022, 12:20 WIB
Hukum Menyebarluaskan Foto dan Video Aksi Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Kota Bandung
Hukum Menyebarluaskan Foto dan Video Aksi Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Kota Bandung /Rinda Saparinda/Tangkapan Layar Instagram Reel @ridwankamil

BANDUNGRAYA.ID- Hati-hati kena denda Rp750 juta dan kurungan penjara 4 tahun untuk orang yang sengaja menyebarkan foto atau video potongan tubuh pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung.

Masyarakat dilarang menyebarkan foto dan video potongan tubuh pelaku bom bunuh diri di Astana Anyar, Bandung. karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran UU ITE.

Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur soal penyebaran konten kekerasan.

Baca Juga: Bom Bunuh Diri Meledak di Polsek Astana Anyar Bandung, Ridwan Kamil Imbau Hal Ini

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangannya mengimbau masyarakay untuk tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video maupun berisi aktivitas kekerasan, potongan tubuh, luka-luka dan konten-konten lainnya yang tidak selayaknya untuk dibagikan kepada publik.

Hal tersebut didasarkan pada pasal 29 dan pasal 45 B. Pasal 29 berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi"

Serta, pasal 45B berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x