Warga Jabar Mulai Bandel, Ridwan Kamil Akan Terapkan Denda pada Orang yang Tak Pakai Masker

- 13 Juli 2020, 20:23 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.*
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.* /

PR BANDUNGRAYA - Mulai Senin 27 Juli 2020, warga Jawa Barat (Jabar) yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di ruang publik akan dikenai denda Rp.100.000 hingga Rp.150.000.

Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin 13 Juli 2020.

Sanksi pelanggar penggunaan masker di Jabar juga bukan berupa denda uang saja, namun bisa juga berupa kerja sosial.

Baca Juga: Lagu 'Here We Go Again' Masuk Playlist YouTube Music V BTS, Ardhito Pramono Beri Komentar

Keputusan terkait penerapan sanksi tersebut dibuat seiring menurunnya kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan saat berkegiatan di luar rumah.

"Kami akan mendisplinkan (pakai masker), karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sudah masuk sesuai komitmen kami, yaitu tahap ketiga, yaitu mendisiplinkan dengan denda," kata Ridwan Kamil sebagaimana dilaporkan Humas Pemprov Jabar.

Kebijakan tersebut resmi diberlakukan pada Senin 27 Juli 2020. Saat ini, Ridwan Kamil mengatakan pihaknya sedang mematangkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi payung hukum dan pengecualian dari aturan tersebut.

Baca Juga: Heboh Instagram Jadul BTS Tiba-tiba Kembali Aktif, Followersnya Meroket dari 9.000 Jadi 900 Ribu

"Pemberlakuan dendanya akan dimulai pada 27 Juli. Selama 14 hari, kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, selama 14 hari, kami beri kesempatan kantor dan institusi mewajibkan khayalak di institusinya menggunakan masker," ucapnya.

Ridwan Kami menyebut, pemberlakuan denda bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik agar Covid-19 tidak mudah menular.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x