4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya),
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Senin 27 Februari 2023, Segera Cek Persyaratannya di Sini
Setelah anda melengkapi persyaratan diatas maka bisa datang ke lokasi SIM keliling sesuai jadwal berikut ini:
Senin, 27 Februari 2023
Lokasi: Kota Cimahi (Alun-Alun Cimahi)
Selasa, 28 Februari 2023
Lokasi: Alun-Alun Lembang Bandung Barat
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Kota Bandung Hari Senin 27 Februari 2023, Terdapat 2 Lokasi yang Berbeda