Pj Gubernur Jawa Barat Singgung Soal Kelanjutan UMK 2024: Saya akan Patuh!

- 27 Desember 2023, 18:52 WIB
Pj Gubernur Jawa Barat Singgung Soal Kelanjutan UMK 2024: Saya akan Patuh!
Pj Gubernur Jawa Barat Singgung Soal Kelanjutan UMK 2024: Saya akan Patuh! /pemprov jabar

BANDUNGRAYA.ID - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, kembali menegaskan ketidakmungkinannya untuk mengeluarkan revisi terhadap putusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.

Meskipun buruh melakukan aksi demonstrasi berjilid-jilid, Bey Triadi Machmudin menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan yang berlaku.

"Intinya begini, saya kan Penjabat Gubernur yang juga ASN. Ada peraturan pemerintah, PP Nomor 51. Jadi saya tidak akan merevisi. Saya akan patuh pada PP 51," ujar Bey di Gedung Sate Bandung, Rabu.

Bey menjelaskan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), statusnya harus mematuhi peraturan pemerintah.

Keputusan UMK 2024 yang telah diumumkan melalui Kepgub Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 pada 30 November lalu, disesuaikan dengan PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Ia juga menolak permintaan dari serikat pekerja untuk mengeluarkan Kepgub terkait upah pekerja di atas satu tahun.

Menurut Bey, regulasi mengenai upah berdasarkan produktivitas dan kebijakan struktur upah sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Jadi pada teman-teman serikat pekerja, mohon dimengerti bahwa saya tidak akan merevisi (UMK) dan juga tidak akan mengeluarkan keputusan gubernur terkait dengan pekerja di atas satu tahun, karena telah ada landasan hukumnya (Permenaker)," ucapnya.

Bey Machmudin memastikan keputusan Pemprov Jabar yang sudah disetujui di Dewan Pengupahan tidak akan diubah dan akan mengikuti regulasi sesuai aturan pemerintah pusat.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x