Jawaban Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pelanggaran Aturan Kampanye di Tasikmalaya

- 19 Januari 2024, 16:49 WIB
Jawaban Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pelanggaran Aturan Kampanye di Tasikmalaya
Jawaban Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pelanggaran Aturan Kampanye di Tasikmalaya /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah/

 

BANDUNGRAYA.ID - Ridwan Kamil, selaku Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Prabowo-Gibran di Jawa Barat, memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilaporkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam responsnya, Ridwan Kamil menyatakan bahwa kegiatan yang ia hadiri, yakni acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya, bukanlah suatu pelanggaran pemilu.

Menurutnya, BPD tidak dapat dianggap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti yang dituduhkan oleh pihak BBHAR PDIP Jawa Barat.

"BPD adalah kumpulan tokoh-tokoh politik desa. BPD bukanlah ASN. Mereka tidak menerima gaji rutin dari negara, sebagaimana halnya Kepala Desa atau staf desa. Oleh karena itu, BPD tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud dalam aturan pelanggaran kampanye," tulis Ridwan Kamil dalam kolom komentar di akun Instagram pribadinya, @pikiranrakyat, pada Rabu, 17 Januari 2024.

Sebelumnya, DPD PDIP Jawa Barat telah secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh Ridwan Kamil sebagai Ketua TKD pasangan Prabowo-Gibran.

Laporan tersebut menyoroti penggunaan atribut khas pasangan calon presiden nomor urut 02 pada acara tersebut.

Kendati demikian, Ridwan Kamil dengan tegas membantah adanya pelanggaran aturan kampanye dalam partisipasinya dalam kegiatan tersebut.***

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x