Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diperiksa KPK, Soal Kasus Apa?

- 27 Maret 2024, 19:42 WIB
Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diperiksa KPK, Soal Kasus Apa?
Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diperiksa KPK, Soal Kasus Apa? /PMJ News

 

BANDUNGRAYA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Bekasi periode 2012–2022, Rahmat Effendi, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK yang melibatkan tersangka Plt. Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi beserta rekan-rekannya.

"Hari ini, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Rahmat Effendi (mantan Wali Kota Bekasi 2012–2022) dan Firjan Taufa (mantan pegawai BUMN)," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Pemeriksaan terhadap Rahmat Effendi dan Firjan Taufa dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong karena Rahmat Effendi sedang menjalani hukuman badan dalam kasus korupsi yang juga ditangani oleh KPK.

Selain itu, tim penyidik KPK juga memeriksa mantan direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur 1990–2021, Rudi Hartono Iskandar, di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang.

Lebih lanjut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi di Polres Pemalang, Jawa Tengah.

Para saksi tersebut adalah Komisaris PT Aneka Usaha Pemalang Arum Indri Hardhani, pensiunan PNS Sri Ngartinah, dan Kasi Pelayanan Kecamatan Comal Kusuma Mahardika.

Pada Jumat 15 Maret 2024, KPK secara resmi menahan dan menetapkan 15 orang pegawainya sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar dan pemerasan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK.

Para tersangka tersebut, antara lain Kepala Rutan KPK saat ini, Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, serta beberapa petugas Rutan KPK lainnya.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x