Kabupaten Bandung Jadi 'Raja' Pelanggaran dalam Pilkada, Berikut Ini Data dari Bawaslu Jawa Barat

- 9 Oktober 2020, 21:01 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PR BANDUNG RAYA - Semenjak awal pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bacalon) hingga akhir September 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan 79 perkara yang diusut dalam rentan waktu 1 bulan.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Barat, Zaki Hilmi menyampaikan bahwa dari ke 79 perkara tersebut, terdiri dari 75 perkara merupakan temuan dan 4 lainnya merupakan laporan dari masyarakat.

"Terhitung sejak awal pendaftaran bacalon pada awal September hingga akhir September sebanyak 79 perkara dengan rincian 75 perkara merupakan temuan dan 4 lainnya laporan masyarakat telah ditemukan. Dengan klasifikasi perkara 35 pelanggaran administrasi, 7 kode etik, 30 hukum lainnya dan 7 tidak termasuk pelanggaran," ungkap Zaki dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca Juga: ENHYPEN Umumkan Nama Klub Penggemar Resmi dan Ucapkan Terima Kasih pada 3 Grup Senior Ini

Pihaknya menjelaskan dari ke 79 perkara yang diusut, Kabupaten Bandung menyumbang kasus terbanyak mencapai 18 kasus, disusul dengan Kabupaten Karawang dan Kabupaten Indramayu sebanyak 16 kasus.

"Untuk daerah daerahnya, sampai saat ini Kabupaten Bandung berada dengan pelanggaran tertinggi mencapai 18 kasus, diikuti Karawang dan Indramayu 16 kasus, Kabupaten Pangandaran 10 kasus, Kabupaten Sukabumi 7 kasus, Kabupaten Cianjur 5 kasus, Kota Depok 4 Kasus dan Kabupaten Tasikmalaya 3 Kasus," kata Zaki.

Dia mengungkapkan juga dari ke 79 kasus ini meski Netralitas ASN (Hukum Lainnya) tidak memuncaki perkara karena berselisih 5 perkara dengan Administrasi, namun terbilang sangat banyak terlebih kasus yang menjerat ASN ini akibat memberi dukungan melalui media sosial.

Baca Juga: Sony Telah Menghapus Gim PS3, PSP, dan PS Vita dari Etalase Seluler Serta Web

"Kami sangat menyoroti kasus dugaan pelanggaran kasus Hukum Lainnya dimana di dalam kasus ini, melibatkan Netralitas ASN dan unsur unsur lainnya, sampai saat ini memang masih di bawah administrasi yang berjumlah 35 kasus tapi ini menjadi sorotan, karena ternyata masih banyak ASN yang justru melanggar dengan memberikan dukungan mereka melalui media sosial dengan besaran 9 kasus," tutur Zaki.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x