Buntut Kegaduhan Hoaks Sunda Empire, 3 Petinggi Divonis 2 Tahun Penjara

- 27 Oktober 2020, 12:53 WIB
Tiga Petinggi Kekaisaran Fiktif Sunda Empire Dijatuhi Hukuman Dua Tahun Penjara
Tiga Petinggi Kekaisaran Fiktif Sunda Empire Dijatuhi Hukuman Dua Tahun Penjara // Yedi Supriadi

PR BANDUNGRAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut tiga petinggi Sunda Empire yang menjadi terdakwa kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran untuk dihukum empat tahun penjara oleh majelis hakim. 

Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja, menuntut ketiga terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Menurut jaksa, kebohongan itu bisa merusak keharmonisan masyarakat adat Sunda. 

Pada akhirnya hari ini, tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire itu duputuskan untuk divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Juga: Wanita Ini Rela Beli Beras 10 Kg demi Buktikan Ada Beras Plastik, Butiran Beras Meleleh saat Dibakar

Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu antara lain Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal. 

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, Selasa, 27 Oktober 2020.  

Menurut majelis hakim, putusan tersebur telah sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. 

Baca Juga: Cara Cek dan Daftar Bansos BST Kemensos Non PKH Rp300.000 Per KK, Diperpanjang hingga Tahun Depan

Vonis sendiri telah melalui pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda. 

Hal yang meringankan, yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia. 

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x