PR BANDUNGRAYA - Vonis resmi dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire, yang masing-masing mendapatkan dua tahun kurungan penjara.
"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata ketua majelis hakim, T Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara.
Hukuman tersebut diberikan kepada tiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.
Baca Juga: Wanita Ini Rela Beli Beras 10 Kg demi Buktikan Ada Beras Plastik, Butiran Beras Meleleh saat Dibakar
Majelis hakim memutuskan vonis tersebut dijatuhkan karena para terdakwa terbukti dan secara sah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Penjatuhan hukuman tersebut sudah melalui banyak pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hakim menambahkan perbuatan para terdakwa telah membuat sebagian masyarakat resah sehingga dikhawatirkan akan terjadi perpecahan antar golongan.
Sedangkan hakim menyebut sikap sopan santun dalam menjalani persidangan serta menjadikan dunia lebih damai menjadi alasan hakim meringankan vonis yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Dalih Kemnaker Demi Lindungi Buruh
Sebelumnya, JPU meminta para petinggi Sunda Empire dengan tuntutan empat tahun penjara kepada majelis hakim karena dianggap telah menyiarkan berita bohong kepada masyarakat.