UMP Jawa Barat Tidak Naik, Ridwan Kamil: Sesuai Dengan Surat Edaran, Mohon Dipermaklumkan

- 2 November 2020, 14:50 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tetapkan besaran UMP Jabar Tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya./Dok. Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tetapkan besaran UMP Jabar Tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya./Dok. Humas Pemprov Jabar /

PR BANDUNGRAYA - Pada Senin, 2 November 2020 di Bandung, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan beberapa alasan mengapa Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tidak memberikan kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, nilai UMP Jawa Barat pada tahun 2021 akan sama dengan UMP tahun 2020 ini yaitu sejumlah Rp1.810.351,36.

Ridwan Kamil menyebutkan bahwa hal ini telah sesuai dengan surat edaran yang telah diberikan mengenai UMP Jabar yang tidak naik tahun 2021.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Bisa di HP, Buat Akun dan Login di www.prakerja.go.id

“Itu kan sesuai dengan surat edaran, kenapa (UMP Jabar 2021 tidak naik), karena 60 persen industri di Indonesia ada di Jawa Barat, dan saat pandemi Covid-19 yang paling terdampak itu adalah manufaktur,” tutur Ridwan Kamil seperti dikutip dari Antara.

Hal tersebut menunjukan bahwa sekitar 60 persen industri dari seluruh industri yang ada di Indonesia berada di Provinsi Jawa Barat.

Ridwan Kamil juga menyebutkan bahwa berdasarkan hasil kajian dan kesepakatan di Dewan Pengupahan Jawa Barat, apabila upah minimum tahun ini dipaksakan naik, maka akan banyak perusahaan yang terpaksa gulung tikar, sehingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawainya.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Bisa di HP, Buat Akun dan Login di www.prakerja.go.id

“Nah, hasil kajiannya dan kesepakatannya, kalau ada kenaikan, si manufaktur yang sudah terpuruk ini akan lebih terpuruk lagi, sehingga nanti ujungnya PHK. Kan justru kasihan, lebih terpuruk lagi,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Gubernur Jawa Barat juga mengimbau kepada seluruh pekerja/buruh serta seluruh masyarakat untuk memaklumi krisis yang terjadi akibat pandemi Covid-19 terkait keputusan penetapan UMP Jawa Barat tahun 2021.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x