Pasalnya, sekitar 10 ribu buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dilaporkan akan mengikuti aksi demo tersebut, jauh lebih besar dibandingkan 300 buruh yang hadir dalam aksi demo sebelumnya.
Baca Juga: Lama Tak Terdengar Usai Viral Jadi Artis TikTok, Begini Kabar Bowo ‘Alpenliebe’ Sekarang
Lebih lanjut, surat edaran tersebut merujuk pada Instruksi Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, Ridwan Kamil meminta para buruh untuk membatalkan aksi demo, dan menyampaikan aspirasi melalui beberapa perwakilan.
Sebagai informasi, rencana aksi demo buruh tersebut merupakan respons kekecewaan para buruh terhadap hasil audiensi dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca Juga: Diingatkan Taehyung Besok BTS Comeback BE, ARMY Gagal Fokus: Dia Paham Gak Sih Ajep-ajep itu Damage
Sebelumnya, perwakilan gabungan serikat buruh sebelumnya pernah melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Senin, 9 November 2020.
Roy Jinto, selaku Ketua KSPSI Jawa Barat, memaparkan kepada Ridwan Kamil bahwa penetapan UMP Jawa Barat merupakan hal yang keliru.
Pasalnya, menurut Roy Jinto, penetapan UMP Jawa Barat hanya didasarkan pada laju pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19, bukan year on year.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Diklaim Tak Ada Efek Samping Serius dari Hasil Uji Klinis Fase III