PR BANDUNGRAYA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik Polri terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada salah satu acara.
Pada hari ini Jumat, 20 November 2020, Ridwan Kamil memenuhi panggilan tersebut untuk diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta.
"(Kedatangan saya) untuk dimintai keterangan saja, untuk klarifikasi. Nanti hasilnya saya sampaikan setelah klarifikasi," tutur Ridwan Kamil.
Baca Juga: 5 Jenis Anggrek untuk Tanaman Hias Berbunga Indah dan Tumbuh dengan Mudah
Ridwan Kamil dipanggil untuk diperiksa dalam tahap penyelidikan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara tabligh akbar di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Acara tabligh akbar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ini diduga melanggar protokol kesehatan karena menyebabkan kerumunan orang.
Selain Ridwan Kamil, terdapat 10 saksi lainnya yang juga akan diperiksa pada hari ini terkait kasus serupa.
Sepuluh saksi tersebut di antaranya Bupati Bogor Ade Yasin, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Asep Agus Ridallah, Camat Megamendung Endi Rismawan, serta Kepala Desa Sukagalih Alwaysah Sudarman.
Baca Juga: Lirik Lagu BTS - Stay dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Kemudian ada pula Kepala Desa Kuta Kusnadi, Ketua RW 03 Desa Sukagalih Agus, Ketua RT 01 Marno, Bhabinkamtibmas Aiptu Dadang Sugiana, dan panitia Maulid Nabi dari FPI, Habib Muchsin Alatas.