Informasi Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 20 Januari 2022

20 Januari 2022, 05:15 WIB
Informasi Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 20 Januari 2022 /Twitter.com/@TMCPoldaMetroJaya

 

BANDUNGRAYA.ID - Informasi jadwal lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini, Kamis 20 Januari 2022 hanya ada di dua lokasi.

Layanan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini adalah di Taman Kota Baleendah dan Dealer Honda Nambo Banjaran.

Layanan SIM keliling kabupaten Bandung hari ini, beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 20 Januari 2022: Cek di 2 Tempat

Baca Juga: Kontrak Robert Alberts di Persib Bandung Tak Berlanjut, Kenangan Pahit di Arema Akankah Terulang? Cek Faktanya

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM keliling hari ini, jangan lupa memenuhi persyaratan seperti KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing berikut salinan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling di kabupaten Bandung hari ini:

1. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Sudah Cek Eform BRI? Jangan Panik Bila Terdaftar Jadi Penerima BLT UMKM 2022, Ini Cara Lain Dapat Rp2,4 Juta

Baca Juga: Simak Kronologi Kecelakaan di Pasir Kaliki yang Melibatkan Mercy dan Angkot

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

 

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

 

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

 

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

 

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.

 

Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM C pemohon mesti mengeluarkan biaya sebesar Rp 75 ribu.

 

Biaya diatas belum termasuk biaya asuransi Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 50 ribu.***

 

 

 

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler