Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Senin 23 Mei 2022: Catat Syarat dan Ketentuannya!

23 Mei 2022, 06:30 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Senin 23 Mei 2022: Catat Syarat dan Ketentuannya! /

BANDUNGRAYA.ID - Informasi jadwal lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini, Senin 23 Mei 2022 hanya ada di dua lokasi.

Layanan lokasi pertama SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini adalah di The Matic Mall, Majalaya, Kabupaten Bandung.

Sementara lokasi SIM Keliling kedua berlokasi di Griya Grand Cinunuk, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Hasil PUBG Mobile Sea Games 2022 Mode Team Final Hari Terakhir: Selamat! Tim Indonesia Juara dan Raih Medali

Layanan SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini, beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM keliling hari ini, jangan lupa memenuhi persyaratan seperti KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing berikut salinan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bandung hari ini:

1. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Profil Ernando Ari Sutaryadi, Man of The Match Laga Indonesia vs Malaysia Sea Games 2022

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Ini Isi Pesan Jika Bansos PKH Mei 2022 Cair ke Rekening BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN Anda

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Flu Singapura: Cek Kondisi Anak Sekarang, Hati-hati Mudah Menular!

Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM C pemohon mesti mengeluarkan biaya sebesar Rp75 ribu.

Biaya diatas belum termasuk biaya asuransi Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.***

Editor: Rizal Sunandar

Tags

Terkini

Terpopuler