Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari ini, Rabu 7 Desember 2022

7 Desember 2022, 07:04 WIB
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari ini, Rabu 7 Desember 2022 /ANTARA/Ampelsa

BANDUNGRAYA.ID - Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari ini, Rabu 7 Desember 2022. Apa saja persyaratannya?

Informasi jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini, Rabu 7 Desember 2022 berada di dua titik lokasi.

Bagi anda yang akan memperpanjang SIM keliling hari ini, jangan lupa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini  Rabu 7 Desember 2022, Cek Persyaratan dan Harga Terbaru

Persyaratan tersebut seperti KTP dan SIM beserta salinan fotokopinya.

Mengisi formulir serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini, Rabu 7 Desember berada didua lokasi.

Lokasi jadwal satu berada di Kantor Kecamatan Pangalengan.

Lokasi jadwal dua berada di Kantor Kecamatan Ciparay.

Baca Juga: Rekomendasi Set Top Box untuk Nonton Piala Dunia 2022, Dibandrol dari Harga Rp100 ribuan!

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini:

1. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM anda akhir bulan November, silahkan perpanjang sekarang.

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

3.Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. KTP asli, jika tidak ada bisa SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopy KTP.

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

Baca Juga: 3 Vila Mewah dengan Fasilitas Private Pool di Bandung, Rekomendasi Tahun Baru Bersama Keluarga

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penebitan SIM baru.

7. Surat Keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB. sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Kamis dimulai pukul 08.00 WIB. sampai dengan pukul 11.00 WIB. untuk Jumat dan Sabtu mulai pukul 08.00 WIB. sampai 10.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biara Rp80 ribu. Sementar untuk perpanjangan SIM C pemohon harus mengeluarkan biaya sebesar Rp75 ribu.

Namun biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.

Jika ditotal maka keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan Rp180 ribu untuk SIM A, dan Rp175 untuk SIM C.

Demikianlah informasi jadwal SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini, Rabu 7 Desember 2022.

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler