Syarat Daftar PKD Kabupaten Bandung, Bawaslu Butuh 280 Orang Lho!

23 Mei 2024, 13:47 WIB
Syarat Daftar PKD Kabupaten Bandung, Bawaslu Butuh 280 Orang Lho! /Raabi Ghulamin Halim/

BANDUNGRAYA.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung saat ini sedang membuka pendaftaran untuk anggota Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PKD) untuk Pilkada 2024. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, jumlah pendaftar masih belum memenuhi kuota yang dibutuhkan. Oleh karena itu, Bawaslu memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat dan proses pendaftaran PKD di Kabupaten Bandung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, menyebutkan bahwa pendaftaran PKD awalnya dilaksanakan pada 18-21 Mei 2024. Namun, hingga batas waktu tersebut, jumlah pendaftar belum mencapai target minimum, yaitu dua kali dari kebutuhan. Dibutuhkan sebanyak 280 orang PKD yang akan bertugas di 270 desa dan 10 kelurahan di 31 kecamatan.

Syarat Pendaftaran PKD

Agar proses pendaftaran lebih jelas, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar PKD:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon pendaftar harus memiliki KTP sebagai bukti kewarganegaraan.

2. Usia Minimal 25 Tahun

Baca Juga: Inilah Daftar Villa Murah di Bandung, Cocok untuk Tempat Nginap Sekeluarga Saat Long Weekend Waisak

Pada saat pendaftaran, calon pendaftar harus berusia minimal 25 tahun.

3. Pendidikan Minimal SLTA atau Sederajat

Calon pendaftar harus memiliki ijazah minimal SLTA atau sederajat.

4. Sehat Jasmani dan Rohani

Dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.

5. Bersedia Bekerja Penuh Waktu

Calon pendaftar harus bersedia bekerja penuh waktu selama masa tugas.

6. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik

Calon pendaftar harus bukan anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan bermaterai.

7. Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba

Dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari instansi terkait.

Proses Pendaftaran dan Verifikasi

Untuk memenuhi kebutuhan jumlah PKD, pendaftaran diperpanjang di desa/kelurahan yang masih kurang jumlah pendaftarnya. Selain itu, Bawaslu juga membuka kesempatan bagi pendaftar perempuan untuk memenuhi kuota 30 persen dari total pendaftar. Perpanjangan pendaftaran dilakukan pada 22-24 Mei 2024.

Setelah masa pendaftaran ditutup, Bawaslu akan melakukan penelitian dan verifikasi berkas administrasi para pendaftar. Pengumuman hasil verifikasi akan dilakukan pada 25 Mei 2024. Selanjutnya, Bawaslu akan meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap para pendaftar sebelum melaksanakan tes wawancara.

Jadwal Penting

-Pengumuman Hasil Verifikasi: 25 Mei 2024
-Tes Wawancara: Setelah pengumuman hasil verifikasi
-Pleno Penetapan Calon Anggota PKD: 30 Mei 2024
-Pelantikan: 1-2 Juni 2024

Demikianlah syarat daftar PKD Kabupaten Bandung.***

Artikel ini perdana tayang di Pikiran Rakyat berjudul "Pendaftaran PKD Pilkada 2024 akan Diperpanjang, Bawaslu Kabupaten Bandung Butuh 280 Orang"

Editor: Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler