PR BANDUNGRAYA – Bagi warga Kabupaten Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM, dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polresta Bandung.
Selain itu, bisa memperpanjang SIM di lokasi layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polresta Kabupaten Bandung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Lokasi layanan SIM Keliling Online Kabupaten Bandung hari ini, Selasa 1 Desember 2020 berada di satu lokasi yakni di Alun-alun Cicalengka, Jalan Cikopo, Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka.
Baca Juga: Kota Bandung Akan Segera Persiapkan Kebutuhan Vaksinasi Covid-19, Kapan Pelaksanaannya?
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @tmcpolrestabandung sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 8.00 WIB-11.00 WIB. Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.
1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya.
2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: 3 Zodiak Ini Akan Melakukan Sebuah Perjalanan dan Berpetualang pada Desember 2020, Apakah Taurus?