Kabupaten Bandung Masuk Zona Merah, Kendaraan Akan Diperiksa dan Wajib Penuhi Syarat Ini

- 30 Januari 2021, 14:11 WIB
Petugas di Pos PSBB Cipatik melakukan pengecekan kondisi dan keperluan pengendara yang hendak menujuk Kabupaten Bandung maupun Kabupaten Bandung Barat demi mencegah penyebaran Covid-19, Jumat 24 April 2020.
Petugas di Pos PSBB Cipatik melakukan pengecekan kondisi dan keperluan pengendara yang hendak menujuk Kabupaten Bandung maupun Kabupaten Bandung Barat demi mencegah penyebaran Covid-19, Jumat 24 April 2020. /PRFM News/Budi Satria

PR BANDUNGRAYA - Sejak kemunculannya, wabah virus corona atau Covid-19 hingga kini masih menjadi ancaman bagi penduduk di seluruh dunia.

Pasalnya, jumlah orang yang terinfeksi hingga meninggal dunia di beberapa daerah, terus mengalami peningkatan.

Untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19, pemerintah pusat telah memberlakukan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Simak 4 Tahapan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat, Mulai dari Pendaftaran hingga Observasi

Selama PPKM ini diterapkan, Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung akan terus memperketat keluar masuknya kendaraan yang berasal dari luar daerah.

Polisi nantinya akan memeriksa setiap kendaraan yang masik ke wilayah Kabupaten Bandung.

Menurut Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Erik Bangun Prakasa setiap pengendara yang masuk Kabupaten Bandung wajib membawa surat keterangan sehat hasil negatif PCR atau non reaktif swab antigen.

Baca Juga: Big Hit Entertainment Dikabarkan Kerja Sama dengan YG Entertainment dan Naver Bangun Arena Konser Sendiri

Diberitakan sebelumnya PRFM News dalam artikel yang berjudul "Mau Masuk ke Kabupaten Bandung Selama Masa PPKM? Penuhi Syarat Berikut Ini," pemeriksaan ini akan mulai dilakukan pada Sabtu 30 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x