PR BANDUNGRAYA - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki batas masa berlaku. Oleh karena itu, perlu dilakukan perpanjangan SIM secara berkala.
Bagi Anda warga Kabupaten Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM, Anda dapat segera melakukan perpanjangan SIM di kantor Satpas SIM Polresta Bandung.
Selain itu, Anda juga bisa melakukan perpanjangan SIM di lokasi layanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh Polrestabes Bandung.
Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini, Kamis, 25 Februari 2021, Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling Online di lima lokasi.
Lokasi perpanjangan SIM Keliling pertama berada di Ruko Permata Kopo yang berlokasi di Jalan Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Lokasi perpanjangan SIM Keliling kedua berlokasi di Halaman Parkir Koperasi BMT Padasuka Cimenyan.
Selain itu, lokasi perpanjangan SIM Keliling juga berada di Alun-alun Cicalengka, Permata Buah Batu Bojongsoang, dan Depan Kantor Kecamatan Pangalengan.