Syarat utama adalah pemilik toko harus terus menjalankan protokol kesehatan agar tidak terjadi penumpukan konsumen di dalam tokonya.
Pemilik dan pengelola toko tersebut harus bisa membuat peraturan sedemikian rupa agar masyarakat yang datang ke toko tersebut tidak berkerumun dan menerapkan social distancing.
Popi tahu betul bahwa menyadarkan konsumen untuk menjaga jarak saat membeli sesuatu bukanlah hal yang mudah, tapi jika pengusaha tidak bisa memperketat protokol kesehatan di tempat usahanya, maka imbasnya akan dirasakan oleh mereka sendiri.
Baca Juga: Kini Data Penerima Bansos Corona Sumedang Bisa di Akses Melalui Aplikasi MANEUH
Pemilik usaha yang telah diberikan sanksi penutupan toko sementara akibat menimbulkan kerumunan saat PSBB dapat melayangkan surat permintaan pembukaan usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung.
"Layangkan surat ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan kami akan mengawasi," kata Popi.***