PIKIRAN RAKYAT - Polresta Bandung mengungkap kasus tindakan asusila yang dialami seorang santri di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Diduga, tindakan asusila tersebut dilakukan oleh seorang guru berinisial EP (36) yang mengajar di madrasah di Soreang, Kabupaten Bandung.
Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh guru kepada muridnya di madrasah itu sudah berlangsung selama empat tahun.
Baca Juga: Gencar Pelonggaran Lockdown di Sejumlah Negara, Kurs Rupiah Diprediksi Menguat
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan aksi tersebut telah dilakukan EP selama 4 tahun, mulai dari tahun 2016 hingga awal tahun 2020.
Tindakan asusila tersebut dilakukan sejak sang korban berusia 14 tahun pada 2016.
Pada awalnya, kata Kombes Hendra, korban diminta untuk berfoto tanpa menggunakan hijab oleh pelaku yang merupakan guru korban.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona dari Wisatawan, Pantai Sayang Heulang Garut Ditutup Sementara
"Kemudian di sekolah itu ada aturan kalau tidak menggunakan hijab akan ada tindakan. Karena (korban) takut kemudian diancam lagi, akhirnya berhasil difoto tanpa busana," kata Kombes Hendra pada Selasa 26 Mei 2020 di Polrestabes Bandung.
Setelah memiliki foto korban tanpa busana, pelaku EP mengancam akan menyebarluaskan foto itu di media sosial jika korban tidak menuruti apa yang dia minta.