Korban baru berani melaporkan kasus tersebut sekarang, pada 2020, padahal kejadian itu telah berlangsung sejak empat tahun lalu.
"Kami juga memberikan bantuan atau bimbingan konseling, agar kondisinya bisa sembuh kembali," kata dia.
Baca Juga: Ramai Wacana A New Normal untuk Hadapi Corona, Pelatnas Bulutangkis Sebut Atlet Segera Beradaptasi
EP mengaku sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak, satu perempuan dan satu laki-laki. EP juga mengaku bahwa tindakan asusila terhadap muridnya tersebut dilakukan karena khilaf.
Atas tindakan tersebut, EP dijerat Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang persetubuhan dilakukan oleh tenaga pendidik, juncto Pasal 64 KUHP.
"Kita lakukan pemberatan tambah sepertiga perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan," kata Kombes Hendra.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur di Pos PSBB Karena Tak Pakai Masker, Polisi di Bandung Marah Ajak Tarung Petugas
Sehingga pelaku EP, kini terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.***