Kabur Usai Mengamuk Karena Ditegur Soal Masker, Polisi di Bandung Ternyata Hendak Kunjungi Orang Tua

- 26 Mei 2020, 18:14 WIB
TANGKAPAN layar video oknum polisi tak bermasker marahi polisi yang berjaga di Pos PSBB Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Senin 25 Mei 2020.* HO/ANTARA
TANGKAPAN layar video oknum polisi tak bermasker marahi polisi yang berjaga di Pos PSBB Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Senin 25 Mei 2020.* HO/ANTARA /

Alih-alih mengungkapkan permintaan ke publik secara pribadi oleh oknum Bripka HI, permintaan maaf justru disampaikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui siaran persnya.

Baca Juga: Kronologi Deddy Corbuzier Masuk ke Ruang Rawat Siti Fadilah, Pintu Dikunci dan Suster Dilarang Masuk

Mereka menyampaikan permohonan maaf atas kejadian oknum polisi yang mengamuk saat ditegur karena tak menggunakan masker di tengah pandemi virus corona.

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi melalui Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan pihaknya tidak mentolerir perbuatan Bripka HI yang arogan tersebut karena tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

"Atas kejadian yang dilakukan oleh oknum Polri Bripka HI, Polda Jabar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena oknum anggota Polri tersebut tidak memberikan contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat," kata Kombes Pol Saptono dalam keterangannya di Bandung pada Selasa 26 Meu 2020.

Baca Juga: Ditjen PAS Sebut Wawancara Deddy Corbuzier dengan Tahanan Siti Fadilah Dilakukan secara Ilegal

"Dan diharapkan kejadian tersebut tidak terjadi lagi," tuturnya.

Saat ini, Kapolda menyimpan perhatian penuh terhadap anggota polisi yang bertindak indisipliner.

Sehingga anggota tersebut diberi sanksi dengan dimutasi dari Satlantas Polrestabes Bandung ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Jawa Barat yang sudah dituangkan melalui Keputusan Kapolda Jabar Nomor : KEP/ 681/ V / 2020 tertanggal 25 Mei 2020.

Baca Juga: Guru Pesantren di Soreang Perkosa Santrinya Selama 4 Tahun, Korban Alami Trauma

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x