Polresta Bandung Amankan Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen BPKB dan STNK

- 29 Juni 2020, 19:29 WIB
ILUSTRASI BPKB.*/ polri.go.id
ILUSTRASI BPKB.*/ polri.go.id /NTMC Polri

"Kami mengimbau apabila membeli kendaraan harus dicek keaslian dokumen. Dicek ke Samsat, bisa jadi dokumen asli tapi dipalsukan. Ada beberapa bagian yang hanya diketahui petugas, sedangkan masyarakat sulit mengetahuinya," ucap Kombes Pol Hendra.

Baca Juga: Soal Konser Nekat Rhoma Irama di Acara Khitanan, Polres Bogor Sebut Akan Selidiki Tamu Undangan

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan belasan barang bukti kejahatan yaitu 19 kendaraan roda empat, belasan kendaraan roda dua, dokumen STNK, dan dokumen BPKB yang dipalsukan.

Atas tindakannya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara, dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x