Baca Juga: Kepoin Yuk! 4 Tempat Wisata Terpopuler di Sumedang, Bikin Betah Berlama-lama Auto Lupa Pulang
Di bawah ini persyaratan perpanjangan SIM keliling Kabupaten Bandung yang perlu dilengkapi:
1. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis, atau dapat dilakukan dari jauh-jauh hari.
2. Bagi peserta perpanjangan SIM tetap diwajibkan memakai masker dan menggunakan handsanitizer.
3.Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh wilayah di Indonesia.
4. KTP asli, jika tidak ada dapat membawa SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopy KTP.
5. SIM yang akan diperpanjang tidak melebihi dari masa berlakunya.
6. Apabila SIM yang telah melewati masa berlakunya, dapat melakukan proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penebitan SIM baru.
7. Perlu adanya Surat Keterangan sehat dari dokter sesuai rujukan kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.