Lokasi jadwal dua berada di Alun Alun Cicalengka.
Di bawah ini persyaratan perpanjangan SIM keliling Kabupaten Bandung yang perlu dilengkapi:
1. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis, atau dapat dilakukan dari jauh-jauh hari.
2. Bagi peserta perpanjangan SIM tetap diwajibkan memakai masker dan menggunakan handsanitizer.
3.Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh wilayah di Indonesia.
4. KTP asli, jika tidak ada dapat membawa SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopy KTP.
5. SIM yang akan diperpanjang tidak melebihi dari masa berlakunya.
6. Apabila SIM yang telah melewati masa berlakunya, dapat melakukan proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penebitan SIM baru.