Awasi Tahapan Pengajuan Calon Anggota DPRD, Ini yang Dilakukan Bawaslu Kabupaten Bandung

- 18 Mei 2023, 21:47 WIB
Awasi Tahapan Pengajuan Calon Anggota DPRD, Ini yang Dilakukan Bawaslu Kabupaten Bandung
Awasi Tahapan Pengajuan Calon Anggota DPRD, Ini yang Dilakukan Bawaslu Kabupaten Bandung /Dok. Pribadi/

BANDUNGRAYA.ID- Bawaslu Kabupaten Bandung telah melakukan pengawasan terhadap tahapan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Bandung yang berlangsung pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 di KPU Kabupaten Bandung.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa mekanisme, tata cara, prosedur, dan dokumen persyaratan yang diajukan oleh Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini PKPU Nomor 10 tahun 2023.

Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung meliputi dua aspek utama.

Pertama, pengawasan terhadap tata cara, mekanisme, dan prosedur yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Timsel Bawaslu Jabar undang Masyarakat Beri Masukan dan Tanggapan

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa KPU Kabupaten Bandung menjalankan tahapan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, pengawasan terhadap dokumen fisik yang diajukan oleh Partai Politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Bandung dan dokumen yang tercatat di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU Kabupaten Bandung.

"Pengawasan Bawaslu terletak pada dua hal, pertama tatacara, mekanisme & prosedur yang dilaksanakan oleh KPU Kab. Bandung. kedua dokumen fisik yang diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kab.

Bandung dan dokumen yang tertera di Sistem Informasi Pencalonan atau SILON KPU Kab. Bandung," Ujar Januar Solehuddin selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kab. Bandung

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x