Awasi Tahapan Pengajuan Calon Anggota DPRD, Ini yang Dilakukan Bawaslu Kabupaten Bandung

- 18 Mei 2023, 21:47 WIB
Awasi Tahapan Pengajuan Calon Anggota DPRD, Ini yang Dilakukan Bawaslu Kabupaten Bandung
Awasi Tahapan Pengajuan Calon Anggota DPRD, Ini yang Dilakukan Bawaslu Kabupaten Bandung /Dok. Pribadi/

BANDUNGRAYA.ID- Bawaslu Kabupaten Bandung telah melakukan pengawasan terhadap tahapan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Bandung yang berlangsung pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 di KPU Kabupaten Bandung.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa mekanisme, tata cara, prosedur, dan dokumen persyaratan yang diajukan oleh Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini PKPU Nomor 10 tahun 2023.

Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung meliputi dua aspek utama.

Pertama, pengawasan terhadap tata cara, mekanisme, dan prosedur yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Timsel Bawaslu Jabar undang Masyarakat Beri Masukan dan Tanggapan

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa KPU Kabupaten Bandung menjalankan tahapan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, pengawasan terhadap dokumen fisik yang diajukan oleh Partai Politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Bandung dan dokumen yang tercatat di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU Kabupaten Bandung.

"Pengawasan Bawaslu terletak pada dua hal, pertama tatacara, mekanisme & prosedur yang dilaksanakan oleh KPU Kab. Bandung. kedua dokumen fisik yang diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kab.

Bandung dan dokumen yang tertera di Sistem Informasi Pencalonan atau SILON KPU Kab. Bandung," Ujar Januar Solehuddin selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kab. Bandung

Namun, dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bandung mengalami beberapa kendala. Salah satunya adalah akses terhadap SILON yang belum optimal.

Baca Juga: Liburan Happy! Kota Bogor Punya Tempat Penginapan yang Bikin Kamu Nyaman Seharian, Auto Betah

Sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 27 ayat (1), Partai Politik peserta pemilu harus melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan ke dalam SILON.

Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Bandung membutuhkan akses yang utuh dan komprehensif terhadap SILON guna memastikan kesesuaian dokumen yang disampaikan oleh Partai Politik kepada KPU Kabupaten Bandung.

Akses tersebut dianggap penting agar pengawasan dapat berjalan secara maksimal.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bandung juga telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapan atau aduan terkait dengan bakal calon dari partai politik yang ada di Kabupaten Bandung.

Jika masyarakat memiliki informasi tertentu, mereka dapat menyampaikannya langsung kepada Bawaslu melalui posko pengaduan tersebut.

Dengan melakukan pengawasan yang optimal dan melibatkan partisipasi masyarakat, diharapkan proses pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Bandung dapat berjalan sesuai dengan aturan dan menjaga integritas pemilihan umum di daerah tersebut.

"Akses terhadap SILON secara utuh dan komprehensif harus dilakukan oleh Bawaslu Kab. Bandung, terutama untuk memastikan kesesuaian dokumen yang disampaikan oleh Partai Politik kepada KPU Kab. Bandung, oleh karena itu sangat penting kiranya Bawaslu diberikan akses tersebut agar pengawasan berjalan maksimal. selain itu Bawaslu telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapan maupun aduan berkaitan dengan bakal calon dari partai politik yang ada di Kabupaten Bandung, bilamana ada masyarakat yang mempunyai informasi tertentu bisa disampaikan ke Bawaslu secara langsung" Ungkap Kahpiana selaku Ketua Bawaslu Kab. Bandung.***

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x