Syarat Daftar PKD Kabupaten Bandung, Bawaslu Butuh 280 Orang Lho!

- 23 Mei 2024, 13:47 WIB
Syarat Daftar PKD Kabupaten Bandung, Bawaslu Butuh 280 Orang Lho!
Syarat Daftar PKD Kabupaten Bandung, Bawaslu Butuh 280 Orang Lho! /Raabi Ghulamin Halim/

BANDUNGRAYA.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung saat ini sedang membuka pendaftaran untuk anggota Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PKD) untuk Pilkada 2024. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, jumlah pendaftar masih belum memenuhi kuota yang dibutuhkan. Oleh karena itu, Bawaslu memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat dan proses pendaftaran PKD di Kabupaten Bandung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, menyebutkan bahwa pendaftaran PKD awalnya dilaksanakan pada 18-21 Mei 2024. Namun, hingga batas waktu tersebut, jumlah pendaftar belum mencapai target minimum, yaitu dua kali dari kebutuhan. Dibutuhkan sebanyak 280 orang PKD yang akan bertugas di 270 desa dan 10 kelurahan di 31 kecamatan.

Syarat Pendaftaran PKD

Agar proses pendaftaran lebih jelas, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar PKD:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon pendaftar harus memiliki KTP sebagai bukti kewarganegaraan.

2. Usia Minimal 25 Tahun

Baca Juga: Inilah Daftar Villa Murah di Bandung, Cocok untuk Tempat Nginap Sekeluarga Saat Long Weekend Waisak

Pada saat pendaftaran, calon pendaftar harus berusia minimal 25 tahun.

3. Pendidikan Minimal SLTA atau Sederajat

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah