IPRC Temukan 42 Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020, 22 di Antaranya ada di Kabupaten Bandung

- 21 November 2020, 15:51 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak 9 Desember 2020. /KPU

Ketiga, ditemukan juga pelanggaran kampanye dalam bentuk pemberian bansos yang dilakukan oleh calon petahana, bahkan dilakukan atas nama pribadi sebelum masa kampanye dimulai.

Baca Juga: Wacana Pertemuan Wapres Ma'ruf Amin dengan Habib Rizieq Shihab, Begini Tanggapan Wakil Ketua MPR RI

"Jadi bagaimana kepala daerah ikut memberikan dukungan kebijakannya, atau ketika belum masuk tahapan kampanye itu melakukan upaya agar bansos itu banyak dikeluarkan ke masyarakat atas nama sendiri," ucapnya.

Senada, Kepala Badan Kesbangpol Jawa Barat, Iip Hidayat pun mengatakan banyak ditemukan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Kabupaten Bandung. Temuan ini sudah dikonfirmasi oleh Bawaslu daerah.

"Pelanggaran ASN di Kabupaten Bandung cukup tinggi, ketika kami konfirmasikan ke bawaslu juga memang sudah ada datanya dan sudah berproses," ucapnya.

Baca Juga: Siap-Siap 5G Segera Hadir di Indonesia, Kominfo Bahkan Buka Lelang Frekuensi 2,3 GHz

Pelanggaran netralitas ASN ini juga terjadi di tujuh daerah lainnya yang menyelenggarakan Pilkada walau tidak sebanyak Kabupaten Bandung.

Ia mengingatkan bahwa ASN terikat aturan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN, salah satu poin yang ditekankan adalah menjunjung tinggi netralitas.

"PNS diikat PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN, mari pegang teguh aturan yang ada sehingga bisa berjalan dengan baik Pilkada ini," tutur dia.*** (Rizky Perdana/PRFM News)

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x