Tabrakan Aturan Terkait Ojol di Bandung, Pemkot Tegaskan Dilarang Angkut Penumpang hingga PSBB Usai

11 Juni 2020, 08:30 WIB
KERAMAIAN di kawasan perbelanjaan Setiabudi, Kota Bandung Sabtu 16 Mei 2020.* @ZahariFitriyya/TWITTER /

PR BANDUNGRAYA - Mengacu pada peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) nomor 41 tahun 2020 yang diterbitkan pada Senin 8 Juni 2020, layanan ojek online (ojol) dikatakan bisa kembali mengangkut penumpang sejak Selasa 9 Juni 2020.

Hal itu juga didukung dengan pernyataan dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel Rabu 10 Juni 2020.

"Pengguna sepeda motor untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan pribadi diperbolehkan untuk mengangkut penumpang,” kata Ricky.

Baca Juga: 27 Tenaga Medis di Puskesmas Kota Bandung Positif Covid-19, Layanan Kesehatan Buka Seperti Biasa

Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengaku masih membatasi ojol untuk mengangkut penumpang diluar kepentingan yang berhubungan dengan penanggulangan Covid-19.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan ojol di Kota Bandung belum dapat mengangkut penumpang umum seperti daerah lain.

Larangan tersebut mengacu pada kondisi Kota Bandung yang masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial hingga Jumat 12 Juni 2020.

Baca Juga: Jadwal dan Soal Program Belajar dari Rumah TVRI, Kamis 11 Juni 2020

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 21, saat ini ojol di Kota Bandung hanya bisa mengangkut barang dan orang yang masih berhubungan dengan pandemi.

"Contoh orang sakit harus cuci darah, tapi tidak punya transportasi, dia boleh menggunakan ojol, itu yang dimaksud berkaitan dengan kepandemian," ujar Ema di Balai Kota Bandung sebagaimana dilaporkan PRFM News.

Dalam pasal 21 ayat 4 dituliskan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, dengan tetap menggunakan helm pribadi, masker, sarung tangan serta tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.

Baca Juga: (Hoaks atau Fakta) Benarkah Pasien Covid-19 Akan Sembuh Jika Menelan Sperma?

Kemudian pada pasal 5, dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, angkutan sepeda motor berbasis aplikasi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan hanya diperintukan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

"Tapi, kalau sekarang hadir Permenhub, ya tentunya akan kita sesuaikanlah, setelah ekspose (Rapat) di hari Jumat (12 Juni)," kata Ema.

Terkait peraturan Kementerian Perhubungan nomor 41 tahun 2020 yang dikeluarkan pada Senin 8 Juni 2020.

Baca Juga: (Hoaks atau Fakta) Benarkah Jokowi Ziarah ke Makam Anggota Teras PKI?

Dalam pasal 11 ayat C disebutkan, sepeda motor untuk melayani kepentingan masyarakat dan pribadi dapat mengangkut penumpang yang beraktivitas diperbolehkan dengan memenuhi protokol kesehatan.

Selain itu, ojol harus melakukan disinfeksi kendaraan sebelum dan sesudah digunakan, menggunakan sarung tangan dan masker dan tidak berkendara jika sedang sakit.

Apabila melanggar ketentuan, maka bisa dikenakan peringatan tertulis, denda, pembekuan dan pencabutan izin.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler