Jadwal SIM Keliling Bandung 27 hingga 28 Februari 2023, Ini Persyaratan dan Harga Terbaru

26 Februari 2023, 18:51 WIB
Jadwal SIM Keliling Bandung 27 hingga 28 Februari 2023, Ini Persyaratan dan Harga Terbaru /Instagram: @simonlineid

BANDUNGRAYA.ID - Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 27 hingga 28 Februari 2023, Ini Persyaratan dan Harga Terbaru.

Informasi SIM Keliling Kota Bandung 27 hingga 28 Februari 2023, berikut lokasi, persyaratan dan harga terbarunya.

Lokasi SIM keliling di Kota Bandung terbagi kepada dua jadwal dan dua titik lokasi disetiap harinya.

Baca Juga: Apa Sih Bedanya Pribadi Introvert dan Extrovert: Apakah Berpengaruh pada Kesuksesan?

 

Berikut lokasi untuk memperpanjang SIM anda, silahkan cari hari yang tepat dan tempat terdekat.

Senin 27 Februari 2023: The Kings Shopping Centre jl. Kepatihan dan BTC Fashion Mall jl. Dr. Djunjunan.

Selasa 28 Februari 2023: ITC Kebon Kalapa jl. Pungkur dan Ubertos jl. A.H. Nasution.

 

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling Kota Bandung hari ini:

Baca Juga: 6 Tempat Kuliner Kece di Bandung untuk Ngopi Santai sambil Nugas, Gratis Wifi Anti Lemot loh!

1. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya telah habis, dapat dilakukan jauh-jauh hari.

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diharuskan agar menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

3.Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C diseluruh Indonesia.

4. KTP asli, jika tidak ada dapat membawa SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopy KTP.

Baca Juga: 5 Wisata Kuliner Legendaris di Bandung yang Bisa Bikin Nostalgia, Wajib Mampir Pas Liburan!

5. SIM yang yang akan diperpanjang tidak melebihi dari masa berlakunya.

6. Apabila SIM yang telah habis masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penebitan SIM yang baru.

7. Surat Keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

8. Jam operasional pelayanan SIM  telah dimulai pukul 08.00 WIB. sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, dan melayani E-KTP seluruh Indonesia.

Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biara Rp80 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM C pemohon menyiapkan biaya sebesar Rp75 ribu.

Namun biaya perpanjangan tersebut belum termasuk biaya asuransi Rp50 ribu, biaya kesehatan Rp40 ribu dan biaya tes psikologi Rp50 ribu.***

Editor: Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler