1 HARI LAGI TUTUP! Klik https://linktr.ee/BPUMtahap2 untuk Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Kota Bandung

- 24 November 2020, 07:45 WIB
Pendaftaran BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta untuk Kota Bandung ditutup 1 hari lagi.
Pendaftaran BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta untuk Kota Bandung ditutup 1 hari lagi. /Tangkapan layar umkmbandung.online/daftarBPUMtahap2

PR BANDUNGRAYA - Wargi Bandung pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) jangan lupa untuk mendaftarkan diri dalam program BLT UMKM Rp2,4 juta.

Pasalnya, pembukaan pendaftaran Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 di Kota Bandung akan segera berakhir.

Dilansir dari laman Diskopumkm, pendaftaran BLT UMKM BPUM tahap 2 dibuka sejak tanggal 16-25 November 2020. Itu berarti, tinggal tersisa waktu satu hari lagi untuk mendaftarkan usaha Anda agar mendapatkan bantuan Rp2,4 juta.

Baca Juga: Cek Rekening! Kemdikbud Mulai Salurkan Bantuan untuk Guru Honorer, Klik info.gtk.kemendikbud.go.id

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai peserta BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta.

1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bandung
3. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang menerima kredit atau menerima pembiayaan dari perbankan dan KUR
5. Bagi Pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP Kota Bandung dan memiliki tempat usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
6. Mengisi Surat Pernyataan Calon Penerima Banpres Produktif untuk Usahan Mikro (BPUM) yang ditandatangani dan diregistrasi oleh Kelurahan. Format surat dapat diunduh di sini.

Baca Juga: Turun! Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Selasa 24 November 2020

Anda juga harus mengisi formulir pendaftaran BLT UMKM BPUM tahap 2. Formulir diisi secara daring di link berikut ini. Isi formulir dengan syarat sebagai berikut:

1. Isikan data data sesuai dengan kolom pertanyaan.
2. Bagi pendaftar yang telah terdaftar pada tahap 1 tidak akan bisa daftar di tahap 2.
3. Inputan kecamatan akan otomatis muncul ketika telah memilih kelurahan.
4. No. Registrasi hanya berlaku 1 nomor untuk 1 pemohon. Apabila terjadi muncul keterangan 'The no reg has already been taken', berarti No. reg sudah di gunakan oleh orang lain. Silahkan lakukan updating No. registrasi dikelurahan.
5. Nomor Register yang harus di masukan kedalam inputan.
6. Setelah data terisi semua, dan tidak ada yang kosong silahkan klik Register untuk mendaftarkan.
7. Akan muncul tanda terima, yang harus di simpan / di cetak dan disertakan kedalam berkas untuk di kirim kekelurahan setempat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Lengkap Hari Ini 24 November 2020: Ada Mantan Minta Balikan?

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x