Razia Masker di Kota Bandung Sasar Kawasan Padat Penduduk dan Pasar, Satpol PP Jaring 50 Pelanggar

- 27 November 2020, 15:02 WIB
Ilustrasi razia masker di Kota Bandung.
Ilustrasi razia masker di Kota Bandung. /ANTARA/Mohammad Ayudha

PR BANDUNGRAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar razia masker dalam rangka perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam masa pandemi Covid-19.

Razia masker dalam rangka menangani penyebaran Covid-19 ini digelar di 30 kecamatan Kota Bandung pada Jumat, 27 November 2020.

Lebih lanjut, razia masker tersebut kini menyasar kawasan padat penduduk hingga sejumlah pasar di Kota Bandung.

Baca Juga: Polemik Soal Impor Daging Babi, Anggota Legislatif di Taiwan Emosi Saling Lempar Jeroan Babi

Kepala Satuan Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi memaparkan bahwa dalam hari ke-13 pelaksanaan razia masker, anggotanya telah menjaring puluhan pelanggar.

Rasdian memaparkan bahwa dari total 50 pelanggar, sebanyak 11 di antaranya diberikan sanksi berupa pengenaan denda administrasi masing-masing Rp50.000.

"Denda administrasi yang diberikan diserahkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung," tuturnya.

Baca Juga: V BTS Katakan Cinta pada Alicia Keys, ARMY 'Cemburu' hingga Sebut-sebut Nama Penyanyi Ini

Sedangkan 39 pelanggar lainnya dijatuhi sanksi sosial, di antaranya menyapu lokasi razia, mencabut rumput liar, hingga sanksi berupa push up.

"Sesuai kesanggupannya. Petugas mempertimbangkan beratnya pelanggaran yang dilakukan," kata Rasdian.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x