Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Senin 30 November 2020, Cek Persyaratannya

- 30 November 2020, 07:03 WIB
Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini, 30 November 2020.
Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini, 30 November 2020. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

PR BANDUNGRAYA – Bagi warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM, dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polrestabes Bandung.

Selain itu, Anda juga bisa memperpanjang SIM di lokasi layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polrestabes Bandung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Lokasi layanan SIM Keliling Online Kota Bandung pada Senin, 30 November 2020 berada di dua lokasi.

Lokasi perpanjangan SIM pertama di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, sedangkan lokasi perpanjangan SIM kedua di Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta Nomor 590.

Baca Juga: Jungkook dan V Paling Banyak Bagian, Berikut Line Distribution dari Semua Lagu di Album BE BTS

Gerai SIM Online Festival Citylink, Lantai 2, Blok 36A, Jalan Peta, Nomor 241 Kota Bandung juga akan membuka layanannya mulai Senin hingga Minggu, mulai pukul 8.00 WIB-15.00 WIB. Sementara itu, pemohon SIM baru bisa mendatangi Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa No 1.

Mengutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 8.00 WIB-15.00 WIB. Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.

1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya.

2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara hingga Karier Libra, Scorpio dan Sagitarius Hari Ini, Senin 30 November 2020

3. Pelayanan SIM Keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 hingga proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 8.00 sampai 15.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar, RCTI, dan SCTV Hari Ini, 30 November 2020: Jangan Lewatkan Ikatan Cinta

9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

10. Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.

Warga disarankan datang satu jam lebih awal untuk memulai anteian dan membawa alat tulis sendiri.

Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Minggu Ini 30 November-6 Desember: Asmara hingga Keberuntungan

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x