Kota Bandung Darurat Covid-19, Oded M Danial Tarik Rem Terapkan PSBB Proporsional

- 3 Desember 2020, 18:08 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial menerapkan kembali PSBB Proporsional di Kota Bandung hingga dua minggu ke depan.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial menerapkan kembali PSBB Proporsional di Kota Bandung hingga dua minggu ke depan. /HO-Humas Pemkot Bandung/ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Kota Bandung tak lagi aman. Klaster keluarga, perusahaan yang kembali menerapkan sistem kerja dari kantor, dan libur panjang beberapa waktu lalu nampaknya membawa petaka.

Sempat dibuka berbagai taman dan fasilitas umum, kini telah ditutup kembali karena ada kekhawatiran meningkatnya kasus virus corona.

Berdasarkan data hingga 2 Desember 2020, sebanyak 3.763 orang telah terkonfirmasi Covid-19 di Kota Banding dengan konfirmasi aktif sejumlah 881. Temuan kasus harian positif Covid-19 pun terus meningkat sejak bulan Oktober 2020 dan hingga kini belum menunjukkan penurunan.

Baca Juga: JEJAK PENDAPAT: Fans Real Madrid Yakin Zinedine Zidane akan Hengkang Sebelum Musim Ini Berakhir

Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Bandung menarik rem darurat dengan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.

Sebagaimana dilansir dari Antara, setelah dinyatakan berstatus zona merah atau berisiko tinggi menularkan Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung menerapkan PSBB secara proporsional.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan PSBB proporsional akan berlaku hingga dua pekan ke depan.

Baca Juga: Manchester United Dapat Kabar Buruk, Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga!

Seiring dengan diberlakukannya PSBB proporsional, Pemkot Bandung akan mengurangi berbagai relaksasi ekonomi yang sebelumnya telah diterapkan.

"Kemarin ketika kita di level risiko sedang (zona oranye) maka relaksasi masih berjalan, tapi sekarang zona merah, jadi ada beberapa yang dibatasi," kata Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Adapun pengurangan relaksasi itu, kata dia, mulai dari pusat perbelanjaan, restoran, kafe, tempat hiburan, tempat wisata, tempat ibadah, dan termasuk kegiatan pernikahan.

Baca Juga: Cek Fakta: Heboh Subway Akan Buka Cabang di Indonesia, Ternyata Fakta Sebenarnya Mencengangkan

"Kapasitasnya dikurangi jadi 30 persen dari total kapasitas, untuk pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe, itu maksimal operasionalnya sampai jam 20.00 WIB," kata Oded M Danial.

Selain itu, Oded M Danial juga meminta perusahaan kembali menerapkan sistem kerja dari rumah sebanyak 70/30.

"WFH (kerja dari rumah) juga akan diberlakukan kembali, jadi 70 persen WFH dan 30 persen bekerja di kantor," katanya.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x