"Kalau dengan tanggal 23 hampir 9.000 sekian, hampir 10 ribu," katanya.
Meski tercatat dan terekam sebagai pelanggaran, namun polisi belum memberlakukan sanksi pada pengendara.
Sejauh ini, polisi hanya memberikan surat teguran.
"Akan menerima surat konfirmasi teguran, belum penilangan," ujarnya.
Untuk sistem dan perangkat ETLE, Anom menjelaskan, sudah dipasang sejak Desember 2020.
Jika dikumpulkan sejak 1 Desember 2020, sudah ribuan pelanggaran terdeteksi.
Adapun hal itu dilakukan hanya untuk meningkatkan akurasi dari sistem dan alat ETLE.
Terkait kapan diberlakukan sanksi tilang, Anom mengaku masih menunggu arahan dari pusat.
Namun dia memastikan jika akan diberlakukan sanksi tilang, pihaknya pasti akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kami masih menunggu arahan dari pembinan tingkat pusat atau pimpinan kami."