Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 21 Januari 2022: Catat Waktu dan Tempatnya

- 21 Januari 2022, 06:00 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 21 Januari 2022: Catat Waktu dan Tempatnya
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 21 Januari 2022: Catat Waktu dan Tempatnya /

BANDUNGRAYA.ID - Informasi jadwal lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Jumat 21 Januari 2022 hanya ada di dua lokasi, simak tempatnya di artikel ini.

Layanan lokasi pertama SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Jumat 21 Januari 2022 adalah di ITC Kebon Kelapa, Jl. Pungkur, Bandung.

Sementara lokasi kedua SIM keliling ada di Lucky Square, Jl. Antapani, Bandung.

Baca Juga: Kontrak Robert Alberts di Persib Bandung FIX Berhenti? CEK FAKTA: Kenangan Pahit di Arema Terulang

Layanan SIM keliling Kota Bandung hari ini, beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM keliling hari ini, jangan lupa memenuhi persyaratan seperti KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing berikut salinan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling di Kota Bandung hari ini:

Baca Juga: Umuh Muchtar Minta Persib Bandung SIAGA SATU Tak Mau Susul Arema FC, Waduh Kenapa?

1. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

 4. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

Baca Juga: Persib Bandung dan Arema FC Wajib WASPADA, Mesut Ozil FIX Gabung ke Rans Cilegon FC?

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Baca Juga: Pelatih Persija Jakarta Dipecat, Arsitek Borneo FC Mundur, Juru Taktik Persib Bandung Tak Punya Malu?

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM C pemohon mesti mengeluarkan biaya sebesar Rp 75 ribu.

Biaya diatas belum termasuk biaya asuransi Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 50 ribu.***

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah