Info Jadwal Lokasi SIM Keliling KOTA Bandung Hari Ini, Senin 24 Januari 2022: Cek di 2 Tempat

- 24 Januari 2022, 07:58 WIB
Info Jadwal Lokasi SIM Keliling KOTA Bandung Hari Ini, Senin 24 Januari 2022: Cek di 2 Tempat
Info Jadwal Lokasi SIM Keliling KOTA Bandung Hari Ini, Senin 24 Januari 2022: Cek di 2 Tempat /Twitter.com/@TMCPoldaMetroJaya

BANDUNGRAYA.ID - Informasi jadwal lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Senin 24 Januari 2022 hanya ada di dua lokasi.

Layanan lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini adalah BTC Fashion Mall, Jalan Djunjunan. 

Sementara SIM keliling II berlokasi di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.

Baca Juga: Masukan Nama dan Alamat KTP Anda, Bansos PKH 2022 Rp3 Juta Cair ke BRI, BNI, Mandiri dan BTN

Baca Juga: Marc Klok RESMI Hengkang dari Persib Bandung? Tertarik Pindah ke Klub Ini Nih

Layanan SIM keliling Kota Bandung hari ini, beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM keliling hari ini, jangan lupa memenuhi persyaratan seperti KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing berikut salinan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Baca Juga: Bobotoh KECEWA! 4 Pemain Muda Persib Bandung SUDAH Dibeli Kaesang untuk Persis Solo

Baca Juga: Prediksi Shio Hari Ini, Senin 24 Januari 2022: Tikus, Lembu, Harimau dan Kelinci, Jangan Kaget Semua Berubah

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling di Kota Bandung hari ini:

1. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Striker Persib Bandung RESMI Berhenti, Robert Alberts Tak Bisa Berbuat Apa-apa?

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 24 Januari 2022: Pisces, Semangat Ada Kesempatan Baik di Depan Mata!

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM C pemohon mesti mengeluarkan biaya sebesar Rp 75 ribu.

Biaya diatas belum termasuk biaya asuransi Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 50 ribu.***

 

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah