PSBB Kota Bandung Diperpanjang, Oded M Danial Tegaskan Mal dan Sekolah Tak Boleh Beroperasi

- 29 Mei 2020, 21:04 WIB
WALI Kota Bandung Oded M Danial.*
WALI Kota Bandung Oded M Danial.* /Humas Kota Bandung/

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah membuat keputusan terkait kebijakan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Jawa Barat, di mana hanya ada 15 wilayah di luar zona kuning dan zona merah yang diizinkan menjalankan new normal.

Sementara itu, 12 wilayah lain di Jawa Barat termasuk Kota Bandung masih melanjutkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikarenakan penyebaran virus corona masih ada dalam kondisi 'genting'.

Menyusul keputusan tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 kota Bandung memutuskan mal dan pusat perbelanjaan tetap tutup dan belum bisa beroperasi kembali.

Baca Juga: Kasus Kematian Corona Lampaui Tiongkok, India Kelabakan Rumah Sakit Tak Sanggup Lagi Tampung Pasien

Penutupan tersebut merupakan bentuk berjalannya aturan PSBB sebagaimana mestinya agar tidak ada kerumunan yang diciptakan masyarakat.

PSBB Kota Bandung bersama sebelas wilayah lain yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kota Cimahi akan dilanjutkan hingga 12 Juni 2020.

Sementara, khusus untuk wilayah Bodebek (Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi) PSBB hanya akan diperpanjang hingga 4 Juni 2020.

Baca Juga: Tak Ada New Normal, Ridwan Kamil Tegaskan 12 Wilayah di Jabar Akan Perpanjang PSBB

Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung sekaligus Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menjelaskan, Kota Bandung mengikuti keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan melanjutkan PSBB hingga tanggal 12 Juni 2020 secara proporsional.

Hal ini diungkapkan dalam rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Bandung yang digelar Jumat 29 Mei 2020.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x